Kewajiban ini termasuk:
- menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),
- menjaga kerahasiaan jabatan, dan b
- ersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Pelaksanaan tugas dan disiplin
- Melaksanakan tugas: Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab jabatan, termasuk menyusun perjanjian kinerja dan SKP, serta melaporkan hasil pekerjaan.
- Menaati peraturan: Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, disiplin, dan tata tertib instansi, serta menjaga integritas dan profesionalisme.
- Menjaga netralitas: Dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak boleh menyimpang dari Pancasila serta UUD 1945.
- Menjaga kerahasiaan: Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi milik instansi.
Kinerja dan pengembangan
- Mencapai kinerja: Bekerja sesuai dengan target yang ditetapkan untuk menunjukkan kinerja terbaik.
- Mengikuti penilaian: Mentaati ketentuan penilaian kinerja dan perilaku kerja.
- Mengikuti pengembangan kompetensi: Mengikuti pengembangan kompetensi yang telah ditentukan, yaitu maksimal 24 jam pelajaran dalam setahun.
Kewajiban administrasi
- Memenuhi presensi: Mengisi presensi kehadiran, baik secara tertulis maupun daring.
- Memberitahukan perkawinan/perceraian: Memberitahukan perkawinan pertama secara tertulis dalam 1 tahun setelah menikah dan harus meminta izin pejabat untuk bercerai.
- Bersedia ditempatkan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar