---:::SIGMA KOMPUTER MITRA PROFESIONAL SOLUSI SERVICE KOMPUTER / LAPTOP ANDA HUB WA: 0812 9304 3286:::----
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Februari 2025

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Paling Lambat 18 Februari 2025, Ini Cara Ceknya di SSCASN BKN

 

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Hasil seleksi administrasi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 paling lambat akan diumumkan besok, Selasa (18/2/2025).

Seperti diketahui, seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini ditujukan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rekrutmen ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. 

Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.

Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia yakni Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN BKN

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.
  • Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
  • Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk".
  • Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan administrasi PPPK 2024.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi PPPK 2024 tahap 2 berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi pada 17 April-16 Mei 2025.

Peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman.

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.

Kompas TV nasional humaniora

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Paling Lambat 18 Februari 2025, Ini Cara Ceknya di SSCASN BKN

Kompas.tv - 17 Februari 2025, 09:17 WIB
pengumuman-pppk-2024-tahap-2-paling-lambat-18-februari-2025-ini-cara-ceknya-di-sscasn-bkn
Cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 di sscasn.bkn.go.id (Sumber: sscasn.bkn.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Hasil seleksi administrasi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 paling lambat akan diumumkan besok, Selasa (18/2/2025).

Seperti diketahui, seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini ditujukan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rekrutmen ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. 

Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.

Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia yakni Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.

Baca Juga: BUMN Bank BTN Buka Banyak Lowongan Kerja untuk S1 Berbagai Jurusan, Ini Kualifikasinya

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN BKN

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.
  • Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
  • Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk".
  • Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan administrasi PPPK 2024.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi PPPK 2024 tahap 2 berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi pada 17 April-16 Mei 2025.

Peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman.

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.

Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi PPPK 2024 akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Sementara bagi yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah pada 19-21 Februari 2025.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. 

Perlu diingat, sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.

Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN. Berikut caranya:

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran PPPK 2024 Anda.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Pelamar dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

5. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Adapun hasil sanggah atas hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 dijadwalkan diumumkan pada 20-27 Februari 2025.

Sumber : https://www.kompas.tv/nasional/574369/pengumuman-pppk-2024-tahap-2-paling-lambat-18-februari-2025-ini-cara-ceknya-di-sscasn-bkn?page=2

 

 

 

 

 

Jadwal Resmi PNS dan PPPK 2024: NIP & TMT Tahap 1 Diumumkan!

 

Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat, calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini menanti dengan penuh harap kabar mengenai kapan mereka akan resmi mulai bekerja. Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk CPNS sudah rampung, dan saat ini tengah berlangsung tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pertanyaan yang muncul adalah kapan CPNS dan PPPK 2024 akan resmi bertugas.

Setelah penerbitan NIP, langkah selanjutnya adalah instansi terkait akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan baik untuk CPNS maupun PPPK. Selain itu, instansi juga akan menentukan waktu yang tepat untuk mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Dalam rangka memberikan kejelasan, berikut adalah jadwal detail dan tahapan dari penetapan NIP hingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kerja bagi CPNS dan PPPK 2024.

Untuk CPNS 2024, tahapan yang akan dilalui adalah sebagai berikut:

  1. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
  2. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
  3. Penerbitan NIP dan SK CPNS: Setelah usul penetapan NIP diterima
  4. Perkiraan Mulai Bekerja: April – Mei 2025 (tanggal resmi akan diumumkan oleh masing-masing instansi)
  5. TMT CPNS: Satu bulan setelah tanggal masuk berkas usulan penetapan NIP
  6. Masa Prajabatan: 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS penuh

Sementara itu, bagi PPPK 2024, berikut adalah jadwal dan tahapan yang harus diikuti:

  1. Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025 (bagi yang lulus seleksi kompetensi)
  2. Usul Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
  3. Penerbitan SK PPPK: Maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk diterbitkan
  4. Pelantikan PPPK: Tahun 2025, setelah penerbitan SK pengangkatan
  5. Mulai Menerima Gaji: Setelah menandatangani perjanjian kerja, penerbitan SK pengangkatan, dan pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan SPMT

Gaji dan tunjangan untuk para pegawai akan mulai dibayarkan setelah mereka menandatangani perjanjian kerja serta melaksanakan tugas, yang dibuktikan dengan SPMT. Jika SPMT dikeluarkan pada hari kerja pertama dalam satu bulan, maka gaji dan tunjangan akan langsung dibayarkan pada bulan yang sama.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan para CPNS dan PPPK 2024 dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memasuki dunia kerja di lingkungan pemerintahan. Kepastian mengenai waktu mulai bekerja memberi dorongan bagi mereka untuk mempersiapkan administrasi dan penyesuaian yang diperlukan menjelang pelantikan. Walau jadwal ini masih dapat mengalami perubahan, penting bagi para calon pegawai untuk selalu mengikuti informasi resmi dari masing-masing instansi guna mendapatkan perkembangan terbaru.

Seiring dengan langkah-langkah yang diambil, harapan besar tertuju pada CPNS dan PPPK yang kini tengah bersiap untuk menyandang tanggung jawab baru. Dengan gigih menghadapi ujian seleksi dan persiapan setelahnya, era baru dalam karir mereka di pemerintahan akan segera dimulai, memberikan kontribusi bagi kemajuan dan pelayanan publik di Indonesia.

sumber : https://octopus.co.id/jadwal-resmi-pns-dan-pppk-2024-nip-tmt-tahap-1-diumumkan/

 

Jumat, 07 Februari 2025

Kepala BKN Bahas Penataan Non-ASN dan Lanjutan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

 Jakarta – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif membahas langkah penyelesaian penataan tenaga non-ASN dan kelanjutan rangkaian seleksi PPPK tahun 2024. Pembahasan ini dilakukan bersama Menteri PANRB dan turut didampingi pejabat pimpinan tinggi di BKN dan KemenPANRB, Jumat (31/01/2025) di Kantor KemenPANRB Jakarta.

Adapun sejumlah poin pembahasan yakni menyangkut seleksi PPPK tahap II yang menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga Non-ASN. Kepala BKN Prof. Zudan Arif juga menyampaikan lanjutan tahap seleksi PPPK Tahap 2 direncanakan akan diselenggarakan pada April 2025 dan target penyelesaian seluruh rangkaian seleksi pada bulan Juli 2025 mendatang.

“Saat ini pemerintah masih fokus dalam penataan tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Namun, tidak menutup kemungkinan akan adanya alternatif lain terhadap tenaga Non-ASN di luar pangkalan data yang sudah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut dan berstatus aktif,” terang Kepala BKN.

Dalam pertemuan tersebut, Zudan juga mengungkapkan adanya pembahasan oleh BKN serta KemenPANRB terkait skema dalam penyelesaian tenaga Non-ASN serta perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaannya. “Semua keputusan serta regulasi penataan tenaga Non-ASN sedang disiapkan pemerintah. Kami berharap agar hal ini segera rampung beriringan dengan penyelesaian seleksi PPPK Tahap 2,” ujar Kepala BKN.

Penulis: app
Foto: kis
Editor: des

sumber : https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-bahas-penataan-non-asn-dan-lanjutan-seleksi-pppk-2024-tahap-2/

Kepala BKN: PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Non-ASN Database BKN Mendapatkan Kepastian Hukum

Pemerintah telah menerbitkan keputusan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak diakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 TA 2024. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi penyelesaian non-ASN database BKN sejalan dengan fokus Pemerintah melalui amanat Undang – Undang ASN. Para non-ASN database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status. kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non-ASN; serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu dalam keputusan ini meliputi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Dalam hal jabatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan,  seperti:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Tenaga Kesehatan;
  3. Tenaga Teknis;
  4. Pengelola Umum Operasional;
  5. Operator Layanan Operasional;
  6. Pengelola Layanan Operasional; dan
  7. Penata Layanan Operasional.

Kepala BKN mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah  memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Terakhir, Kepala BKN juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya. Lebih lanjut terkait ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja sampai hak dan kewajibannya telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut.

SUMBER : https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-pppk-paruh-waktu-sebagai-solusi-non-asn-database-bkn-mendapatkan-kepastian-hukum/