Di Indonesia, guru berkah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Urutan kode info GTK penting untuk dipahami karena berkaitan dengan status validasi data guru. Oleh karena itu, informasi mengenai kode tersebut dibutuhkan sebagai panduan bagi para guru.
GTK adalah singkatan dari Guru dan Tenaga Kependidikan. Istilah ini digunakan untuk menyebut seluruh tenaga pendidik yang bekerja dalam lingkup pendidikan di Indonesia.
Urutan Kode Info GTK pada Tunjangan Profesi Guru 2025
Menurut buku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Teori, Praktik, dan Permasalahan, Prof Dr H Moermahadi S Djanegara, SE, Ak, MM, ,CA, CPA (2017:169), tunjangan profesi guru, daftar nominatif biasanya disusun oleh petugas di Dinas Pendidikan.
Kode GTK ini menunjukkan status validasi data guru dan kelayakan mereka dalam menerima tunjangan. Berikut ini adalah penjelasan tentang urutan kode info GTK pada tunjangan profesi guru 2025.
Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier.
Artinya adalah jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya.
Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat.
Artinya adalah jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan. Sehingga guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.
Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025.
Artinya adalah kode yang diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.
Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun.
Artinya sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).
Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP.
Artinya guru menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan.
Artinya status guru telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan guru dan tenaga kependidikan ke rekening bank.
Kode 13: Menunggu Validasi Rekening.
Artinya adalah pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi.
Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan.
Artinya status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.
Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen.
Artinya apabila ada seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag).
Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid.
Artinya jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen.
Artinya jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud sehingga kode ini akan muncul.
Itulah penjelasan lengkap tentang urutan kode info GTK yang membantu para guru dalam memahami arti ketika kode tersebut muncul. Sebab, hal ini berhubungan dengan status validasi data dan kelayakan guru dalam menerima tunjangan bagi mereka. (Dva)
Di Info GTK, guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat melakukan verifikasi dan validasi data kepegawaian, memantau status sertifikasi guru dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), serta mengecek kelayakan pencairan tunjangan profesi mereka, baik tunjangan profesi guru (TPG) maupun insentif non-ASN lainnya. Info GTK juga berfungsi sebagai pusat data yang menyediakan informasi krusial untuk pengajuan tunjangan dan keperluan administratif lainnya.
Fungsi Utama Info GTK
Verifikasi Data Kepegawaian:
Memastikan data diri, Nomor Registrasi Guru (NRG), data sertifikasi, riwayat pendidikan, dan beban kerja sudah sesuai dengan data yang tertera di Dapodik.
Pemantauan Status Sertifikasi:
Memeriksa status sertifikasi guru dan proses penerbitan SKTP, yang merupakan syarat penting untuk pencairan tunjangan.
Cek Kelayakan Tunjangan:
Melihat informasi terkait kelayakan dan status pencairan tunjangan profesi guru (TPG), serta tunjangan fungsional lainnya.
Pencetakan Dokumen:
Mengunduh dan mencetak dokumen resmi yang memuat informasi kepegawaian dan status SKTP, sebagai bukti sah untuk berbagai pengajuan.
Monitoring Data:
Sebagai platform untuk memonitoring status guru dan tenaga kependidikan dalam lingkungan pendidikan.
Untuk mendapatkan tutorial SIMTUN, Anda harus login ke situs resmi Info GTK menggunakan akun Anda untuk memeriksa status tunjangan, terutama untuk konfirmasi data rekening. Tutorial spesifik untuk penggunaan SIMTUN bervariasi tergantung pada fitur yang ingin diakses (seperti pembaruan data, konfirmasi rekening, atau melihat status SKTP), tetapi umumnya melibatkan login, navigasi menu, dan melakukan tindakan seperti konfirmasi data rekening dan melihat rekap data guru.
Langkah-langkah Umum Menggunakan SIMTUN:
Akses Laman Resmi:Kunjungi laman resmi Info GTK yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
Login:Masuk ke sistem menggunakan akun yang telah terdaftar.
Navigasi Menu:Cari menu yang relevan dengan tujuan Anda, misalnya untuk memeriksa data kelulusan atau data rekening.
Filter Data (Jika Perlu):Untuk melihat data seperti rekap guru yang lulus sertifikasi PPG, gunakan filter wilayah untuk menemukan data sesuai wilayah Anda.
Lakukan Tindakan:Lakukan tindakan yang diinginkan, misalnya:
Konfirmasi Rekening:Untuk mengonfirmasi kepemilikan dan keaktifan rekening, pilih pilihan yang sesuai dan tekan tombol "Konfirmasi Kepemilikan Rekening".
Cek Status SKTP:Anda bisa memeriksa status SKTP untuk melihat data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi.
Tips Tambahan:
Periksa Video Tutorial:
Cari video tutorial resmi di YouTube yang spesifik mengenai fitur yang Anda butuhkan, seperti video tentang konfirmasi rekening gaji, karena ini bisa memberikan panduan visual yang lebih jelas.
Perhatikan Edaran Terbaru:
Untuk informasi mengenai validasi dan pengolahan data, perhatikan edaran terbaru dari Ditjen GTK yang sering dirilis melalui kanal resmi atau YouTube.
Aplikasi yang dibutuhkan untuk SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) adalahDapodik (Data Pokok Pendidikan) dan SIM-SDM/SIMBar (Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan) serta Info GTK untuk guru, karena SIMTUN terintegrasi dengan Dapodik untuk validasi data guru dan menggunakan SIMBar untuk proses pembayaran, sementara Info GTK digunakan guru untuk mengecek status tunjangan mereka.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi-aplikasi tersebut:
Dapodik (Data Pokok Pendidikan):
Ini adalah basis data utama yang menyimpan informasi lengkap tentang guru, sekolah, siswa, dan rombongan belajar. SIMTUN mengacu pada data yang sudah divalidasi di Dapodik untuk memastikan guru yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.
SIMBar (Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan):
Setelah data diverifikasi melalui SIMTUN dan validasi di Dapodik, proses pembayaran tunjangan dilakukan melalui aplikasi ini.
Info GTK:
Aplikasi ini adalah portal bagi guru untuk mengakses langsung informasi terkait tunjangan profesi mereka, termasuk status validasi data dan hasil kelulusan sertifikasi, demikian dilansir Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan - Kabupaten Sidoarjo.
Bagaimana aplikasi-aplikasi ini bekerja sama:
1. Input Data
: Data guru, sekolah, dan lainnya diinput dan diperbarui di Dapodik oleh operator sekolah.
2. Validasi Data:
Data yang telah masuk ke Dapodik kemudian divalidasi dan diolah di SIMTUN untuk memastikan guru memenuhi syarat menerima tunjangan.
3. Pengecekan Status:
Guru dapat memeriksa status data mereka, termasuk hasil validasi dan kelulusan sertifikasi, melalui portal Info GTK.
4. Penerbitan SK dan Pembayaran:
Berdasarkan data yang sudah divalidasi, SK (Surat Keputusan) pembayaran tunjangan diterbitkan melalui SIMTUN dan kemudian diproses pembayarannya di aplikasi SIMBar.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil seleksi administrasi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 paling
lambat akan diumumkan besok, Selasa (18/2/2025).
Seperti diketahui, seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini ditujukan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekrutmen ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan
daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi
tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.
Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan
seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia
yakni Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional;
Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN BKN
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.
Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk".
Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan administrasi PPPK 2024.
Bagi peserta yang
dinyatakan lulus administrasi PPPK 2024 tahap 2 berhak untuk mengikuti
tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi pada 17 April-16 Mei 2025.
Peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi
syarat seleksi administrasi akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda
lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman.
Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka
akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf Anda tidak lolos
tahap administrasi karena belum memenuhi
persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil seleksi
administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024
Tahap 2 paling lambat akan diumumkan besok, Selasa (18/2/2025).
Seperti diketahui, seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini ditujukan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekrutmen ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan
daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi
tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.
Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan
seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia
yakni Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional;
Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN BKN
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.
Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk".
Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan administrasi PPPK 2024.
Bagi peserta yang
dinyatakan lulus administrasi PPPK 2024 tahap 2 berhak untuk mengikuti
tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi pada 17 April-16 Mei 2025.
Peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi
syarat seleksi administrasi akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda
lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman.
Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka
akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf Anda tidak lolos
tahap administrasi karena belum memenuhi
persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.
Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi
administrasi PPPK 2024 akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat
(TMS)".
Sementara bagi yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK
2024 tahap 2 diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah pada 19-21
Februari 2025.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Perlu diingat, sanggah
hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi
administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.
Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama
proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi
administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN. Berikut caranya:
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
2. Log in menggunakan akun pendaftaran PPPK 2024 Anda.
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka
pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
4. Pelamar dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian
mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen
sebagai bukti dukung.
5. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang
benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang
sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang
sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar
dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Adapun hasil sanggah atas hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 dijadwalkan diumumkan pada 20-27 Februari 2025.
Sumber : https://www.kompas.tv/nasional/574369/pengumuman-pppk-2024-tahap-2-paling-lambat-18-februari-2025-ini-cara-ceknya-di-sscasn-bkn?page=2
Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat, calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) tahun 2024 kini menanti dengan penuh harap kabar mengenai kapan
mereka akan resmi mulai bekerja. Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup
(DRH) untuk CPNS sudah rampung, dan saat ini tengah berlangsung tahap
pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pertanyaan yang muncul adalah
kapan CPNS dan PPPK 2024 akan resmi bertugas.
Setelah penerbitan
NIP, langkah selanjutnya adalah instansi terkait akan menerbitkan Surat
Keputusan (SK) Pengangkatan baik untuk CPNS maupun PPPK. Selain itu,
instansi juga akan menentukan waktu yang tepat untuk mengeluarkan Surat
Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Dalam rangka memberikan kejelasan,
berikut adalah jadwal detail dan tahapan dari penetapan NIP hingga
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kerja bagi CPNS dan PPPK 2024.
Untuk CPNS 2024, tahapan yang akan dilalui adalah sebagai berikut:
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
Penerbitan NIP dan SK CPNS: Setelah usul penetapan NIP diterima
Perkiraan Mulai Bekerja: April – Mei 2025 (tanggal resmi akan diumumkan oleh masing-masing instansi)
TMT CPNS: Satu bulan setelah tanggal masuk berkas usulan penetapan NIP
Masa Prajabatan: 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS penuh
Sementara itu, bagi PPPK 2024, berikut adalah jadwal dan tahapan yang harus diikuti:
Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025 (bagi yang lulus seleksi kompetensi)
Usul Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
Penerbitan SK PPPK: Maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk diterbitkan
Pelantikan PPPK: Tahun 2025, setelah penerbitan SK pengangkatan
Mulai Menerima Gaji: Setelah menandatangani perjanjian kerja, penerbitan SK pengangkatan, dan pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan SPMT
Gaji
dan tunjangan untuk para pegawai akan mulai dibayarkan setelah mereka
menandatangani perjanjian kerja serta melaksanakan tugas, yang
dibuktikan dengan SPMT. Jika SPMT dikeluarkan pada hari kerja pertama
dalam satu bulan, maka gaji dan tunjangan akan langsung dibayarkan pada
bulan yang sama.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan
para CPNS dan PPPK 2024 dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk
memasuki dunia kerja di lingkungan pemerintahan. Kepastian mengenai
waktu mulai bekerja memberi dorongan bagi mereka untuk mempersiapkan
administrasi dan penyesuaian yang diperlukan menjelang pelantikan. Walau
jadwal ini masih dapat mengalami perubahan, penting bagi para calon
pegawai untuk selalu mengikuti informasi resmi dari masing-masing
instansi guna mendapatkan perkembangan terbaru.
Seiring dengan
langkah-langkah yang diambil, harapan besar tertuju pada CPNS dan PPPK
yang kini tengah bersiap untuk menyandang tanggung jawab baru. Dengan
gigih menghadapi ujian seleksi dan persiapan setelahnya, era baru dalam
karir mereka di pemerintahan akan segera dimulai, memberikan kontribusi
bagi kemajuan dan pelayanan publik di Indonesia.
sumber : https://octopus.co.id/jadwal-resmi-pns-dan-pppk-2024-nip-tmt-tahap-1-diumumkan/