---:::SIGMA KOMPUTER MITRA PROFESIONAL SOLUSI SERVICE KOMPUTER / LAPTOP ANDA HUB WA: 0812 9304 3286:::----

Minggu, 07 September 2025

Mengenal Urutan Kode Info GTK pada Tunjangan Profesi Guru 2025

 Di Indonesia, guru berkah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Urutan kode info GTK penting untuk dipahami karena berkaitan dengan status validasi data guru. Oleh karena itu, informasi mengenai kode tersebut dibutuhkan sebagai panduan bagi para guru.

GTK adalah singkatan dari Guru dan Tenaga Kependidikan. Istilah ini digunakan untuk menyebut seluruh tenaga pendidik yang bekerja dalam lingkup pendidikan di Indonesia.

Urutan Kode Info GTK pada Tunjangan Profesi Guru 2025

Menurut buku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Teori, Praktik, dan Permasalahan, Prof Dr H Moermahadi S Djanegara, SE, Ak, MM, ,CA, CPA (2017:169), tunjangan profesi guru, daftar nominatif biasanya disusun oleh petugas di Dinas Pendidikan.
Kode GTK ini menunjukkan status validasi data guru dan kelayakan mereka dalam menerima tunjangan. Berikut ini adalah penjelasan tentang urutan kode info GTK pada tunjangan profesi guru 2025.
  1. Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier.
    Artinya adalah jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya.
  2. Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat.
    Artinya adalah jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan. Sehingga guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.
  3. Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025.
    Artinya adalah kode yang diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.
  4. Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun.
    Artinya sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).
  5. Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP.
    Artinya guru menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
  6. Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan.
    Artinya status guru telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan guru dan tenaga kependidikan ke rekening bank.
  7. Kode 13: Menunggu Validasi Rekening.
    Artinya adalah pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi.
  8. Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan.
    Artinya status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.
  9. Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen.
    Artinya apabila ada seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag).
  10. Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid.
    Artinya jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

  11. Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen.
    Artinya jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud sehingga kode ini akan muncul.
  12. Itulah penjelasan lengkap tentang urutan kode info GTK yang membantu para guru dalam memahami arti ketika kode tersebut muncul. Sebab, hal ini berhubungan dengan status validasi data dan kelayakan guru dalam menerima tunjangan bagi mereka. (Dva)

apa ang dilakukan di info gtk

 Di Info GTK, guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat melakukan verifikasi dan validasi data kepegawaian, memantau status sertifikasi guru dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), serta mengecek kelayakan pencairan tunjangan profesi mereka, baik tunjangan profesi guru (TPG) maupun insentif non-ASN lainnyaInfo GTK juga berfungsi sebagai pusat data yang menyediakan informasi krusial untuk pengajuan tunjangan dan keperluan administratif lainnya. 

Fungsi Utama Info GTK
  • Verifikasi Data Kepegawaian:
    Memastikan data diri, Nomor Registrasi Guru (NRG), data sertifikasi, riwayat pendidikan, dan beban kerja sudah sesuai dengan data yang tertera di Dapodik. 
  • Pemantauan Status Sertifikasi:
    Memeriksa status sertifikasi guru dan proses penerbitan SKTP, yang merupakan syarat penting untuk pencairan tunjangan. 
  • Cek Kelayakan Tunjangan:
    Melihat informasi terkait kelayakan dan status pencairan tunjangan profesi guru (TPG), serta tunjangan fungsional lainnya. 
  • Pencetakan Dokumen:
    Mengunduh dan mencetak dokumen resmi yang memuat informasi kepegawaian dan status SKTP, sebagai bukti sah untuk berbagai pengajuan. 
  • Monitoring Data:
    Sebagai platform untuk memonitoring status guru dan tenaga kependidikan dalam lingkungan pendidikan. 
Cara Menggunakan Info GTK
  1. Buka Peramban (Browser)Akses laman resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id. 
  2. LoginMasuk menggunakan akun PTK Dapodik Anda. 
  3. Periksa dan Verifikasi DataTeliti dan pastikan semua data yang tertera sudah akurat dan sesuai. 
  4. Cetak DokumenKlik tombol "Cetak" untuk mengunduh dan menyimpan data Anda. 

Sabtu, 06 September 2025

tutorial simtun

 Untuk mendapatkan tutorial SIMTUN, Anda harus login ke situs resmi Info GTK menggunakan akun Anda untuk memeriksa status tunjangan, terutama untuk konfirmasi data rekeningTutorial spesifik untuk penggunaan SIMTUN bervariasi tergantung pada fitur yang ingin diakses (seperti pembaruan data, konfirmasi rekening, atau melihat status SKTP), tetapi umumnya melibatkan login, navigasi menu, dan melakukan tindakan seperti konfirmasi data rekening dan melihat rekap data guru. 

Langkah-langkah Umum Menggunakan SIMTUN:
  1. Akses Laman Resmi: Kunjungi laman resmi Info GTK yang disediakan oleh Kemendikbudristek. 
  2. Login: Masuk ke sistem menggunakan akun yang telah terdaftar. 
  3. Navigasi Menu: Cari menu yang relevan dengan tujuan Anda, misalnya untuk memeriksa data kelulusan atau data rekening. 
  4. Filter Data (Jika Perlu): Untuk melihat data seperti rekap guru yang lulus sertifikasi PPG, gunakan filter wilayah untuk menemukan data sesuai wilayah Anda. 
  5. Lakukan Tindakan: Lakukan tindakan yang diinginkan, misalnya:
    • Konfirmasi Rekening: Untuk mengonfirmasi kepemilikan dan keaktifan rekening, pilih pilihan yang sesuai dan tekan tombol "Konfirmasi Kepemilikan Rekening". 
    • Cek Status SKTP: Anda bisa memeriksa status SKTP untuk melihat data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi. 
Tips Tambahan:
  • Periksa Video Tutorial:
    Cari video tutorial resmi di YouTube yang spesifik mengenai fitur yang Anda butuhkan, seperti video tentang konfirmasi rekening gaji, karena ini bisa memberikan panduan visual yang lebih jelas.
  • Perhatikan Edaran Terbaru:
    Untuk informasi mengenai validasi dan pengolahan data, perhatikan edaran terbaru dari Ditjen GTK yang sering dirilis melalui kanal resmi atau YouTube. 

aplikasi yang dibutuhkan simtun

 Aplikasi yang dibutuhkan untuk SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) adalah Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan SIM-SDM/SIMBar (Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan) serta Info GTK untuk guru, karena SIMTUN terintegrasi dengan Dapodik untuk validasi data guru dan menggunakan SIMBar untuk proses pembayaran, sementara Info GTK digunakan guru untuk mengecek status tunjangan mereka. 

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi-aplikasi tersebut:
  • Dapodik (Data Pokok Pendidikan):
    Ini adalah basis data utama yang menyimpan informasi lengkap tentang guru, sekolah, siswa, dan rombongan belajar. SIMTUN mengacu pada data yang sudah divalidasi di Dapodik untuk memastikan guru yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi. 
  • SIMBar (Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan):
    Setelah data diverifikasi melalui SIMTUN dan validasi di Dapodik, proses pembayaran tunjangan dilakukan melalui aplikasi ini. 
  • Info GTK:
    Aplikasi ini adalah portal bagi guru untuk mengakses langsung informasi terkait tunjangan profesi mereka, termasuk status validasi data dan hasil kelulusan sertifikasi, demikian dilansir Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan - Kabupaten Sidoarjo. 
Bagaimana aplikasi-aplikasi ini bekerja sama:
  1. 1. Input Data
    : Data guru, sekolah, dan lainnya diinput dan diperbarui di Dapodik oleh operator sekolah. 
  2. 2. Validasi Data:
    Data yang telah masuk ke Dapodik kemudian divalidasi dan diolah di SIMTUN untuk memastikan guru memenuhi syarat menerima tunjangan. 
  3. 3. Pengecekan Status:
    Guru dapat memeriksa status data mereka, termasuk hasil validasi dan kelulusan sertifikasi, melalui portal Info GTK. 
  4. 4. Penerbitan SK dan Pembayaran:
    Berdasarkan data yang sudah divalidasi, SK (Surat Keputusan) pembayaran tunjangan diterbitkan melalui SIMTUN dan kemudian diproses pembayarannya di aplikasi SIMBar.